Kecepatan dan Beban Gandar pada Konstruksi Jalan Rel

Perencanaan konstruksi jalan rel harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ekonomis. Secara teknis diartikan konstruksi jalan rel tersebut harus dapat dilalui oleh kendaraan rel dengan aman dengan tingkat kenyamanan tertentu selama umur konstruksinya. Secara eknomis diharapkan agar pembangunan dan pemeliharaan konstruksi tersebut dapat diselenggarakan dengan biaya yang sekecil mungkin dimana masih memungkinkan terjaminnya keamanan dan tingkat kenyamanan.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dinas No. 10 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2012, perencanaan konstruksi jalan rel dipengaruhi oleh jumlah beban, kecepatan maksimum, beban gandar dan pola operasi. Atas dasar ini diadakan klasifikasi jalan rel, sehingga perencanaan dapat dibuat secara tepat guna.

Kecepatan

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dinas No. 10 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2012, terdapat beberapa bentuk kecepatan yang digunakan dalam perencanaan, yaitu :

Kecepatan Rencana

Kecepatan rencana adalah kecepatan yang digunakan untuk merencanakan konstruksi jalan rel. Adapun beberapa bentuk kecepatan rencana yang digunakan untuk :


Kecepatan Maksimum

Kecepatan maksimum adalah kecepatan tertinggi yang diijinkan untuk operasi suatu rangkaian kereta api pada lintas tertentu.

Kecepatan Operasi

Kecepatan operasi adalah kecepatan rata-rata kereta api pada petak jalan tertentu.

Kecepatan Komersil

Kecepatan komersil kecepatan rata-rata kereta api sebagai hasil pembagian jarak tempuh dengan waktu tempuh.


Beban Gandar

Beban gandar adalah beban yang diterima oleh jalan dari satu gandar. Untuk lebar jalan rel 1067 mm pada semua kelas jalan, beban gandar maksimum adalah 18 ton. Sedangkan untuk lebar jalan rel 1435 mm pada semua kelas jalan, beban gandar maksimum adalah 22,5 ton.

Formula “Verain” digunakan untuk menghitung tekanan gandar maksimum (Peraturan Dinas Nomor 10 Tahun 1986), yaitu :

P = [ 0,4 / ( 1 + C ) ] x ( G / a )

Keterangan :

  • P   = berat gandar lokomotif (ton)
  • C   = pengaruh kecepatan menurut “Verein” ( V2 / 30.000 ) V dalam km/jam
  • G  = berat rel (kg/m)
  • a   = jarak bantalan (m)



Referensi :

  • PJKA. 1986. Perencanaan Konstruksi Jalan Rel (Peraturan Dinas No. 10). Bandung.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.
  • Rosyidi, S. A. P., 2012. Diktat Ajar: Rekayasa Struktur Jalan Rel. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar