(Download) Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan 2018 - Divisi 6 Perkerasan Aspal

Penjelasan Singkat

Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018. Maksud spesifikasi umum tersebut sebagai acuan teknis bagi penyelenggara jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Tujuan untuk menyeragamkan tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan agar kualitas dapat terkendali.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Spesifikasi Umum 2018 ini mencakup pekerjaan pembangunan jalan, jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan, rehabilitasi jembatan dan perkuatan struktur jembatan yang terbagi dalam 10 (sepuluh) Divisi sebagai berikut :
  • Divisi 01 - Umum
  • Divisi 02 - Drainase
  • Divisi 03 - Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
  • Divisi 04 - Pekerjaan Preventif
  • Divisi 05 - Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
  • Divisi 06 - Perkerasan Aspal
  • Divisi 07 - Struktur
  • Divisi 08 - Rehabilitasi Jembatan
  • Divisi 09 - Pekerjaan Harian dan Lain-lain
  • Divisi 10 - Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja

Spesifikasi Umum 2018

Spesifikasi umum ini digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Spesifikasi umum ini diperuntukan untuk pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol.
  • Spesifikasi umum ini digunakan sebagai dasar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang jalan dan jembatan.
  • Secara umum, spesifikasi ini memuat ketentuan sebagai berikut :
    • pengaturan persyaratan mutu bahan
    • petunjuk pelaksanaan terinci termasuk ketentuan-ketentuan peralatan, percobaan dan pelaksanaan
    • pengendalian mutu pekerjaan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.
    • tata cara pengukuran dan pembayaran.
  • Spesifikasi umum ini juga mengatur tentang manajemen keselamatan lalu lintas, pengamanan lingkungan hidup, dan pengamanan keselamatan, kesehatan kerja (K3) konstruksi.

Cover





>>> DOWNLOAD <<<

>>> ALTERNATIF <<<




Tidak ada komentar:

Posting Komentar