(Download) AHSP Lamp. IV Permen PUPR No.1 Tahun 2022 - Bidang Cipta Karya dan Perumahan

Defenisi Singkat

Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.

Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

Kelompok Bidang AHSP

AHSP terdiri atas :

  • AHSP bidang umum;
  • AHSP bidang sumber daya air;
  • AHSP bidang bina marga; dan
  • AHSP bidang cipta karya dan perumahan.

AHSP bidang umum mencakup AHSP yang berlaku di semua bidang.

AHSP bidang sumber daya air disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas:
  • Pekerjaan pintu air dan peralatan hidromekanik;
  • Bendung;
  • Jaringan irigasi;
  • Pengaman sungai;
  • Bendungan dan embung;
  • Pengaman pantai;
  • Infrastruktur rawa; dan
  • Infrastruktur air tanah dan air baku.
Untuk AHSP bidang sumber daya air, Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.

AHSP bidang bina marga disusun untuk pekerjaan jalan, terowongan, dan jembatan sesuai dengan spesifikasi umum dan spesifikasi khusus jika diperlukan.
Spesifikasi umum terdiri atas :
  • Umum;
  • Penerapan SMKK;
  • Drainase;
  • Pekerjaan tanah dan geosintetik;
  • Pekerjaan preventif;
  • Perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen;
  • Perkerasan aspal;
  • Struktur;
  • Rehabilitasi jembatan;
  • Pekerjaan harian dan lain-lain; dan
  • Pekerjaan pemeliharaan.
AHSP bidang cipta karya dan perumahan disusun untuk pekerjaan :
  • Persiapan;
  • Penerapan SMKK;
  • Struktur;
  • Arsitektur;
  • Mekanikal;
  • Elektrikal;
  • Plambing;
  • Lansekap dan kawasan;
  • Eksterior bangunan; dan lain-lain.
Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan :
  • AHSP pada kelompok bidang umum; sumber daya air; bina marga; dan cipta karya dan perumahan.
  • Referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional indonesia; atau
  • perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang disetujui oleh pimpinan tinggi madya dan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.




>>> DOWNLOAD DISINI <<<



Tidak ada komentar:

Posting Komentar