Dalam Lampiran Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 Bidang Cipta Karya, Adapun uraian pekerjaan pada Lingkup Harga Satuan Pekerjaan Persiapan adalah sebagai berikut :
- A.2.2.1.1 (K3) Pembuatan 1 m2 pagar sementara dari kayu tinggi 2 meter
- A.2.2.1.2 (K3) Pembuatan 1 m2 pagar sementara dari seng gelombang tinggi 2 meter
- A.2.2.1.3 (K3) Pembuatan 1 m2 pagar sementara dari kawat duri tinggi 1,8 meter
- A.2.2.1.4 Pengukuran dan pemasangan 1 m’ Bouwplank
- A.2.2.1.5 (K3) Pembuatan 1 m2 kantor sementara lantai plesteran
- A.2.2.1.6 (K3) Pembuatan 1 m2 rumah jaga (konstruksi kayu)
- A.2.2.1.7 (K3) Pembuatan 1 m2 gudang semen dan peralatan
- A.2.2.1.8 (K3) Pembuatan 1 m2 bedeng pekerja
- A.2.2.1.9 (K3) Pembersihan 1 m2 lapangan dan perataan
- A.2.2.1.10 (K3) Pembuatan 1 m2 steger/perancah dari bambu
- A.2.2.1.11 Pembuatan 1 buah kotak adukan ukuran 40 cm x 50 cm x 25 cm
- A.2.2.1.12 Pembuatan 1 m2 jalan sementara
- A.2.2.1.13 Pembongkaran 1 m3 beton bertulang
- A.2.2.1.14 Pembongkaran 1 m3 dinding tembok bata
- A.2.2.1.15 Pemasangan 1 m2 pagar kawat jaring galvanis panjang 240 cm
- A.2.2.1.16 Pemasangan 1 m2 panel beton pracetak 5x50x240 cm untuk pagar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar